Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat yang didaulat untuk menerima Kunker tersebut menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan hasil tes K.II memang sudah dipublikasikan. Walau begitu, menurut Tumpak Hutabarat bahwa untuk K.II yang sudah lolos tes belum tentu bisa menjadi PNS. Karena, menurutnya apabila nanti di saat pemberkasan tidak lengkap dan tidak disertai tanda-tangan SPTJM Bupati, maka Ybs tidak dapat diproses untuk menjadi CPNS.
Selain itu Tumpak Hutabarat juga menyampaikan bahwa terkait permberkasan K.II, hingga saat ini masih banyak Daerah yang belum mengusulkan pemberkasan NIP. “Kebanyakan dari mereka meminta penangguhan batas waktu pemberkasan kepada BKN,” pungkas Tumpak Hutabarat. Flavita/Subali
0 Response to "Lolos Tes, K.II Belum Tentu Jadi PNS"
Posting Komentar