CPNS yang singkatan
dari sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu pegawai yang baru lulus Tes uji seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil
ini belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase, yang dimaksud persentase
itu adalah dimana orang menerima gaji dengan sejumlah 80% berdasarkan SK (Surat
Keputusan) CPNS ini telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang
berlaku di Indonesia.
Rabu, 20 Agustus 2014
0 Response to "Definisi CPNS"
Posting Komentar